Rabu, 04 September 2024

Makalah HAM dan Kewajiban Warga Negara

 

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Landasan dan Asas-asas Pendidikan serta Penerapannya”.

Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak.Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dra. Ayu Maya D, S.H., M.Pd. selaku dosen pembimbing Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, serta rekan-rekan mahasiswa STKIP STIT PGRI PASURUAN yang selalu berdoa dan memberikan motivasi kepada penyusun.

Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan.Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penyusun berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penyusun pada khusunya

Pasuruan, November 2015

Tim Penyusun


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1.     Latar Belakang. 1

1.2.     Rumusan Masalah. 2

1.3.     Tujuan Penulisan. 3

1.4.     Manfaat Penulisan. 3

BAB II PEMBAHSAN.. 4

2.1.     Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Warga Negara. 4

2.2.     Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM Indonesia. 6

2.3.     Dasar Hukum dan Jenis-jenis HAM... 14

2.4.     Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di Indonesia. 26

2.5.        Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia. 28

2.6.        Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia. 31

BAB III PENUTUP. 35

3.1.     Kesimpulan. 35

3.2.     Saran. 35

 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

1.2.   Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis membatasi dengan hanya mengkaji masalah-masalah sebagai berikut:

1.      Apa Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Warga Negara?

2.      Bagaimana Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM Indonesia?

3.      Bagaimanakah Dasar Hukum HAM dan Jenis-jenis HAM?

4.      Bagaimanakah Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di Indonesia?

5.      Apa Saja Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia?

6.      Bagaimana Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia?

 

 

1.3.   Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dibuat tujuan masalah sebagai berikut:

1.      Menjelaskan Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Warga Negara

2.      Menjelaskan Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM Indonesia

3.      Menjelaskan Dasar Hukum HAM dan Jenis-jenis HAM

4.      Menjelaskan Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di Indonesia

5.      Menjelaskan Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia

6.      Menjelaskan Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia

1.4.   Manfaat Penulisan

Berdasarkan tujuan penulisan diatas dapat dibuat manfaat penulisan sebagai berikut:

1.      Mengetahui Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Warga Negara

2.      Mengetahui Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM Indonesia

3.      Mengetahui Dasar Hukum HAM dan Jenis-jenis HAM

4.      Mengetahui Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di Indonesia

5.      Mengetahui Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia

6.      Mengetahui Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia

 

 

 

 

 

BAB II
PEMBAHSAN

2.1.   Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Warga Negara

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) secara universal, ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME.semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. Setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat.John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

Secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia."Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)

Hak dan Kewajiban

Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang.Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman dsb.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan.Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.

Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan.Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya.Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu.Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang. Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.

Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.

2.2.   Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM Indonesia

SEJARAH PERKEMBANGAN  HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Pada umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen.Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam hukum bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja.Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.

Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.kemudianberkembang lagi dengan lahirnya teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.

Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :

"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."

Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declarationof Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).

Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )

Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.

Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.

Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.

Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.

Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.

Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.

Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )

Periode 1945 – 1950

Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.

Periode 1950 – 1959

Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer.Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing.Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

Periode 1959 – 1966

Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik.Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

Periode 1966 – 1998

Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM.Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

Periode 1998 – sekarang

Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.

Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.

 

 

 

 

 

2.3.   Dasar Hukum dan Jenis-jenis HAM

DASAR HUKUM HAM

Dasar Hukum Internasional :

a.       Periode Sebelum Berdirinya PBB
• Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• Petition of Rights
• Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
• Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
• Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
• Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776

b.      Periode Setelah Berdirinya PBB
• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
• Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
• Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
• Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
• Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
• Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees)

Dasar Hukum HAM di Indonesia

Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan lingkungan HAM.Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.

  • Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945.
  • Dalam ketetapan MPR (TAP MPR).
  • Dalam Undang-Undang.
  • Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.

 

 

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Jaminan perlindungan tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, pasal 27 Ayat (1)
  2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 27 Ayat (2)
  3. Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, pasal 28
  4. Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, pasal 29 Ayat (2)
  5. Hak dalam usaha pembelaan negara, pasal 30
  6. Hak mendapat pengajaran, pasal 31
  7. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, pasal 23
  8. Hak dibidang perekonomian, pasal 33
  9. Hak fakir miskin dan anak terlantar dipeiharaan oleh negara, pasal 34

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)

Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Hak di akui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the law), pasal 7 Ayat (1)
  2. Hak yang sama dihadapan hukum (The right to aquality before the law), pasal 7 Ayat (2)
  3. Hak persamaan perlindungan diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), pasal 7 Ayat (3)
  4. Hak atas bantuan hukum (The right to Legal assistance, pasal 7 Ayat (4)
  5. Hak atas persamaan personal (The ringht to personal security, pasal 8
  6. Hak atas kebebasa bergerak (The right to frendom or  removement and resindence), pasal 9 Ayat (1)
  7. Hak untuk meninggalkan negri (The right to leave any country), pasal 9 Ayat (2)
  8. Hak untuk tidak diperbudak (The ringht not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), pasal 10
  9. Hak medapatkan proses hukum (The ringht to due process of law), pasal 11
  10. Hak untuk tidak di aniaya (The right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), pasal 12
  11. Hak atas peradilan yang adil ( The Right to inpartial judiciary), pasal 13 Ayat (1)
  12. Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The right to an effective remedy by the competent national tribunals), pasal 13 Ayat (2)
  13. Hak dianggap tidak bersalah (The right to be persumed innonence), pasal 14 Ayat (1),(2), dan (3)
  14. Hak atas kebebasan berfikir dan beragama (The right to freedom or thought, conscience, and religion), pasal 18
  15. Hak atas kebebasan berpendapat (The right to feendom of opinion and express), pasal 19
  16. Hak kebebasan berkumpul (The right to association), pasal 20
  17. Hak atas penuntutan ( The right to petition the government), pasal 21 Ayat (1)
  18. Hak turut serta dalam pemerintahan (The right to take part in the government), pasal 22 Ayat (1)
  19. Hak akses dalam pelayanan publik (The right to equal acess to public service), pasal 22 Ayat (2)
  20. Hak mempertahankan negara (The right to national defence), pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sugguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
  21. Hak atas kepemilikan (The right to own proverty alone as well as in association with others), pasal 25 Ayat (1)
  22. Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The right to be arbitrary deprived of his proprty), pasal 25 Ayat (2)
  23. Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), pasal 27 Ayat (1)
  24. Hak atas kerja (The right to work and to pay for equal work), pasal 27 Ayat (2)
  25. Hak untuk membentuk serikat kerja (The right tolabour union), pasal 28

Undang-Undang Dasar Semnetara (UUDS) 1950

Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin,  dan pikiran, pasal 28
  • Hak atas kebabasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, pasal 19
  • 3Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, pasal 20
  • Hak berdemokrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang, pasal 21
  • Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemokrasi dan mengajukan panduan kepada penguasa, pasal 22
  • Hak turut serta dalam pemerinthan, pasal 23
  • Berhak dan berkewajiban turut serta dan bersungguh-sungguh dalam pertahanan negara, pasal 24
  • Hak atas kepemilikan baik milik sendiri maupun bersama-sama orang lain, pasal 26
  • Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, pasal 28
  • Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, pasal 29
  • Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, pasal 30
  • Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, pasal 31
  • Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, pasal 40
  • Hak atas jaminan kesehatan, pasal 42

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinataranya sebagai berikut.

  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya pasal 28 A
  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, pasal 28 B Ayat (1)
  3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pasal 28 B Ayat (2)
  4. Hak untuk mengembangkan diri memalui pemenuhan kebutuhan dasar, pasal 28 c Ayat (1)
  5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, pasal 28 c Ayat (2)
  6. Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, pasal 28 C Ayat (3)
  7. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlaukan yang sama didepan hukum, pasal 28 D Ayat (1)
  8. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, pasal 28 D Ayat (2)
  9. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, pasal 28 D Ayat (3)
  10. Hak atas setatus kewarganegaraan, pasal 28 D Ayat (4)

Masih banyak lagi pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang teratur dalam hak asasi.

Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR

Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor xvII Tahun 1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

Peraturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Antara lain sebagai berikut

  • UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti penyiksaan, Perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
  • UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen  terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perubahan.
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Rativikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja Secara Paksa
  • UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Rativikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja
  • UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Rativikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan
  • UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963 tentang tindak Pidana Subversi
  • UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Rativikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  • UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan keputusan Presiden, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
  2. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
  3. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserkatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya
  4. Keputusan presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Prngadilan Negri Surabaya, dan Pengadilan Negri Makassar
  5. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, yang diubah dengan keputusan Presiden Nomor 96 tahun 2001
  6. Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
  7. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM

Keseluruhan ketentuan perundang-undangan di atas merupakan pintu pembuka bagi strategi selanjutnya, yaitu tahap penataan aturan secara konsisten.Pada tahap ini diupayakan mulai tumbuh kesadaran terhadap penghormatan dan penegakan HAM, baik dikalangan aparat pemerintah maupun masyarakat karna HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia.Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan pertama adalah demokrasi dan supermasi hukum, kedua, HAM sebagai tatanan sosial.

Menurut Prof Bagir Manan, demokrasi dan pelaksanaan prinsip-perinsip negara berdasarkan atas mukum merupakan istrumen bukan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM. Oleh karna itu , hubunga antara HAm, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang "simbolis mutualistik".

Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial merupakan pangkuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial.Pendidikan HAM secara kulikuler mampu melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.

JENIS-JENIS HAM

a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)

Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 

 

Contohnya : 

  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

 

 

 

 

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

 

Contohnya : 

  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 

Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 

  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

Contohnya :

  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 

Contohnya : 

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 

f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 

Contohnya : 

  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum

Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

2.4.   Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di Indonesia

PERAN MASYARAKAT

Peran masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi si-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur didalam UU NO.39 tahun 1999 itu.Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia pasal( 100).

Penegakan HAM dinegara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangan diperlukan. Upaya penegakan hak asasi ini akan memberikan hasil yang maksimal mana kala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat
Wujud Partisipasi Masyarakat
1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
3. Muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM( Lembaga Swadaya Masyarakat ) .
4. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM.
5. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM.
6. Aktif mensosialikan hukum dan HAM.

PERAN PEMERINTAH

Pemerintah indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM, hal ini dapat kita lihat dari beberapa upaya pemerintah sebagai berikut:

1.     Komitmen pemerintah indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan nasional tahun 2000-2004 (propenas) dengan pembentukan kelembaggan yang terkait dengan HAM. dalam hal kelembaggan telah dibentuk komisi nasional hak asasi manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan komisi anti kekerasan terhadap perempuan.

2.     Pengeluaran undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang berbunyi: “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM
c. Pembentukan Pengadilan HAM

2.5.   Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia

a. Kasus Tanjung Priok (1984)

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.


b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)

Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur.Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.


c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)

Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)

Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.


e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)

Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang)


f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka).Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).


g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.


h. Kasus Ambon (1999)

Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.


i. Kasus Poso (1998 – 2000)

Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.


j. Kasus Dayak dan Madura (2000)

Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.


k. Kasus TKI di Malaysia (2002)

Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

 

 

 

 

 

2.6.   Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia

a.    Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang.Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.

b.    Penculikan Aktivis 1998

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang.Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.

c.    Penembakan Mahasiswa Trisakti

Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang.Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.

d.    Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat

Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang.Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.

e.    Peristiwa Abepura, Papua

Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.

Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :

1.      Penyelidikan

Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:

·         Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM

·         Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti

·         Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya

·         Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya

·         Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu

·         Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya

·         Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan

 

2.      Penyidikan

Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung.Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :

·         Warga Negara Indonesia

·         Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun

·         Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hokum

·         Sehat jasmani dan rohani

·         Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik

·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

·         Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia

Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.

3.      Penuntutan

Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung.Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

4.      Pemeriksaan di Pengadilan

Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.

Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :

·         Warga Negara Indonesia

·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

·         Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun

·         Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hokum

·         Sehat jasmani dan rohani

·         Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik

·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

·         Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi manusia

Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

BAB III
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

 

3.2.   Saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar