KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbilalamin,
segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat,
taufik, serta hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan
judul “Landasan dan Asas-asas Pendidikan serta Penerapannya”.
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak.Penulis
mengucapkan terima kasih kepada Dra. Ayu Maya D, S.H., M.Pd. selaku dosen
pembimbing Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan dan
arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, serta rekan-rekan
mahasiswa STKIP STIT PGRI PASURUAN yang selalu berdoa dan memberikan motivasi
kepada penyusun.
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan.Oleh karena
itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini
dapat lebih baik lagi. Akhir kata penyusun berharap kerangka acuan makalah ini
dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan
pada penyusun pada khusunya
Pasuruan, November
2015
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
2.1. Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban
Warga Negara
2.2. Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM
Indonesia
2.3. Dasar Hukum dan Jenis-jenis HAM
2.4. Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di Indonesia
2.5. Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia
2.6. Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus
diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi.hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak
asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok
hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, penulis membatasi dengan hanya mengkaji masalah-masalah
sebagai berikut:
1.
Apa Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Warga Negara?
2.
Bagaimana Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM Indonesia?
3.
Bagaimanakah Dasar Hukum HAM dan Jenis-jenis HAM?
4.
Bagaimanakah Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di
Indonesia?
5.
Apa Saja Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia?
6.
Bagaimana Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia?
1.3.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas dapat dibuat tujuan masalah sebagai berikut:
1.
Menjelaskan Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Warga
Negara
2.
Menjelaskan Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM Indonesia
3.
Menjelaskan Dasar Hukum HAM dan Jenis-jenis HAM
4.
Menjelaskan Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di
Indonesia
5.
Menjelaskan Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia
6.
Menjelaskan Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia
1.4.
Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan penulisan diatas
dapat dibuat manfaat penulisan sebagai berikut:
1.
Mengetahui Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Warga
Negara
2.
Mengetahui Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM Indonesia
3.
Mengetahui Dasar Hukum HAM dan Jenis-jenis HAM
4.
Mengetahui Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di
Indonesia
5.
Mengetahui Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia
6.
Mengetahui Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHSAN
2.1.
Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Warga Negara
HAM atau Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang
tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.
Pengertian HAM
atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) secara universal, ham adalah hak dasar
yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari
tuhan YME.semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang
dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak
asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh
negara, hukum dan pemerintah. Setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia
yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk
dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Pengertian HAM
atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) HAM adalah hak fundamental yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely,
mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak
asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat
manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha
esa.Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa
sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat
diganggu gugat.John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri
manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Secara
filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik
masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang
umum, itu adalah hak asasi manusia."Meskipun demikian, klaim yang kuat
dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan
perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman
sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak"
itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Hak dan
Kewajiban
Hak adalah
kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh
undang-undang.Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman
dsb.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan.Misalnya, wajib
mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Kewajiban
merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan.Jika tidak dilaksanankan
dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya.Sedangkan hak adalah kekuasaan
untuk melakukan sesuatu.Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang.
Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai
melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi
keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk
mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan
kewajiban harus berjalan seimbang.Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak
tanpa memenuhi kewajiban.Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku
sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa
pernah memenuhi hak-hak mereka.
2.2.
Sejarah HAM Internasional dan Sejarah HAM Indonesia
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
INTERNASIONAL
Pada umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris.
Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat
pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal
hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.Sejak itu mulai dipraktekkan
kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan
kebijakasanaannya kepada parlemen.Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam hukum
bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun
kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan
raja.Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya
monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh
perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada
tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa
manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat
dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.kemudianberkembang lagi dengan
lahirnya teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat),
Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan
guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson
di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham
Roesseau dan Montesqueu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah
lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The
French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar
The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan
penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan
ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan
pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap
kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan
pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik)
dan hak-hak dasar lainnya. Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden
Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari
Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and
expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to
worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from
want which, translated into world terms, means economic understandings which
will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every
where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into
world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in
such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of
physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II
(sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran
untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal
dengan The Universal Declarationof Human
Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap
yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah
cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan
Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM
pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan
( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo
telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat
melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam
tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo
dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk
menentukan nasib sendiri.
Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan
yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham
Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu –
isu yang berkenan dengan alat produksi.
Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak
untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak
kemerdekaan.
Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk
memperoleh kemerdekaan.
Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak
politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib
sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak
untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam
sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta
dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam
sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum,
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan
kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan
pikiran dengan tulisan dan lisan.
Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
Periode
1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk
merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang
didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi )
yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan
dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan
partai politik.Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November
1945.
Periode
1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal
dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer.Pemikiran HAM pada periode ini
menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang
menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan
tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan
pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan
menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara
ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik
dengan beragam ideologinya masing – masing.Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar
demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai
pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil )
dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari
kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan
melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.Kelima, wacana dan
pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya
kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
Periode
1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem
demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi
Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan
berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden
melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik
maupun dalam tataran infrastruktur poltik.Dalam kaitan dengan HAM, telah
terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
Periode
1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke
Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM.Pada masa awal periode ini telah
diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM
dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya
pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah
Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang
merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan
guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS
1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan
dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta
Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an
persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi
dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang
dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap
defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran
barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin
dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM
sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan
dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini
berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara –
Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran,
pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan
masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat
akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat
melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran
HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di
Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak
memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi
pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap
tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif
pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal
7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta
memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan
HAM.
Periode
1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak
yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.Pada saat ini
mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru
yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya dilakukan
penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan
HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari
pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional
khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen
Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua
tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten.
pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan
tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ),
ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan
ketentuan perundang – undangam lainnya.
2.3.
Dasar Hukum dan Jenis-jenis HAM
DASAR HUKUM HAM
Dasar Hukum Internasional :
a. Periode Sebelum
Berdirinya PBB
• Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat
pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada
kedaulatan raja.
• Petition of Rights
• Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan
seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
• Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan
diterima parlemen Inggris
• Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu
pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
• Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776
b. Periode Setelah
Berdirinya PBB
• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights).
• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant
on Civil and Political Rights)
• Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International
Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
• Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime
of Genocide)
• Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
• Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
• Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of
Refugees)
Dasar Hukum HAM di Indonesia
Pengaturan
HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan
yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan lingkungan HAM.Dalam
perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang menyatakan tentang HAM.
- Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indosesia Tahun 1945.
- Dalam ketetapan MPR (TAP MPR).
- Dalam Undang-Undang.
- Dalam peraturan pelaksanaan
perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan
peraturan pelaksanaan lainnya.
Undang-Undang
Dasar Tahun 1945
Jaminan
perlindungan tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, pasal 27 Ayat (1)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak, pasal 27 Ayat (2)
- Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dan lisan dan tulisan, pasal 28
- Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan
ajaran agama, pasal 29 Ayat (2)
- Hak dalam usaha pembelaan negara, pasal 30
- Hak mendapat pengajaran, pasal 31
- Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah, pasal 23
- Hak dibidang perekonomian, pasal 33
- Hak fakir miskin dan anak terlantar dipeiharaan
oleh negara, pasal 34
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan
pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah
sebagai berikut.
- Hak di akui sebagai person oleh UU (The
Right to recognized as a person under the law), pasal 7 Ayat (1)
- Hak yang sama dihadapan hukum (The right
to aquality before the law), pasal 7 Ayat (2)
- Hak persamaan perlindungan diskriminasi
(The right to equal protection againts discrimination), pasal 7 Ayat (3)
- Hak atas bantuan hukum (The right to Legal
assistance, pasal 7 Ayat (4)
- Hak atas persamaan personal (The ringht to
personal security, pasal 8
- Hak atas kebebasa bergerak (The right to
frendom or removement and resindence), pasal 9 Ayat (1)
- Hak untuk meninggalkan negri (The right to
leave any country), pasal 9 Ayat (2)
- Hak untuk tidak diperbudak (The ringht not
to be subjected to slavery, servitude, or bondage), pasal 10
- Hak medapatkan proses hukum (The ringht to
due process of law), pasal 11
- Hak untuk tidak di aniaya (The right not
to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement
or punishment), pasal 12
- Hak atas peradilan yang adil ( The Right
to inpartial judiciary), pasal 13 Ayat (1)
- Hak atas pelayanan hukum dari para hakim
(The right to an effective remedy by the competent national tribunals),
pasal 13 Ayat (2)
- Hak dianggap tidak bersalah (The right to
be persumed innonence), pasal 14 Ayat (1),(2), dan (3)
- Hak atas kebebasan berfikir dan beragama
(The right to freedom or thought, conscience, and religion), pasal 18
- Hak atas kebebasan berpendapat (The right
to feendom of opinion and express), pasal 19
- Hak kebebasan berkumpul (The right to
association), pasal 20
- Hak atas penuntutan ( The right to
petition the government), pasal 21 Ayat (1)
- Hak turut serta dalam pemerintahan (The
right to take part in the government), pasal 22 Ayat (1)
- Hak akses dalam pelayanan publik (The
right to equal acess to public service), pasal 22 Ayat (2)
- Hak mempertahankan negara (The right to
national defence), pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban
turut serta dan sugguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
- Hak atas kepemilikan (The right to own
proverty alone as well as in association with others), pasal 25 Ayat (1)
- Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The
right to be arbitrary deprived of his proprty), pasal 25 Ayat (2)
- Hak mendapatkan pekerjaan (The right to
work, to free choice employment, to just and favourable conditions), pasal
27 Ayat (1)
- Hak atas kerja (The right to work and to
pay for equal work), pasal 27 Ayat (2)
- Hak untuk membentuk serikat kerja (The
right tolabour union), pasal 28
Undang-Undang
Dasar Semnetara (UUDS) 1950
Perlindungan
dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
Tahun 1950, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Hak atas kebebasan agama, keinsyafan
batin, dan pikiran, pasal 28
- Hak atas kebabasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat, pasal 19
- 3Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat
diakui dan diatur dengan undang-undang, pasal 20
- Hak berdemokrasi dan mogok diakui dan
diatur dengan undang-undang, pasal 21
- Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul,
bahkan hak berdemokrasi dan mengajukan panduan kepada penguasa, pasal 22
- Hak turut serta dalam pemerinthan, pasal
23
- Berhak dan berkewajiban turut serta dan
bersungguh-sungguh dalam pertahanan negara, pasal 24
- Hak atas kepemilikan baik milik sendiri
maupun bersama-sama orang lain, pasal 26
- Hak atas pekerjaan yang layak bagi
kemanusiaan, pasal 28
- Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan
masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, pasal
29
- Hak dibidang pendidikan dan pengajaran,
pasal 30
- Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan
organisasi-organisasi sosial, pasal 31
- Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu
pengetahuan, pasal 40
- Hak atas jaminan kesehatan, pasal 42
Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jaminan
atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dinataranya sebagai berikut.
- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
dan kehidupannya pasal 28 A
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, pasal 28 B Ayat (1)
- Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
pasal 28 B Ayat (2)
- Hak untuk mengembangkan diri memalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pasal 28 c Ayat (1)
- Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
pasal 28 c Ayat (2)
- Hak untuk memajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, pasal 28 C Ayat (3)
- Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil dan perlaukan yang sama didepan hukum, pasal
28 D Ayat (1)
- Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, pasal 28 D Ayat (2)
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, pasal 28 D Ayat (3)
- Hak atas setatus kewarganegaraan, pasal 28
D Ayat (4)
Masih
banyak lagi pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang teratur dalam hak asasi.
Pengaturan HAM
dalam ketetapan MPR
Pengaturan
HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor xvII Tahun 1998
tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM
Nasional.
Peraturan HAM juga dapat dilihat dalam
Undang-Undang Yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Antara lain
sebagai berikut
- UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi
Konvensi Anti penyiksaan, Perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan martabat.
- UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan
Menyampaikan Pendapat.
- UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan
Perubahan.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
- UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Rativikasi
Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja Secara Paksa
- UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Rativikasi
Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja
- UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Rativikasi
Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan
- UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan
UU Nomor 11 Tahun 1963 tentang tindak Pidana Subversi
- UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Rativikasi
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM
- UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara
Pengaturan HAM
dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Pengaturan
HAM dalam peraturan pemerintah dan keputusan Presiden, di antaranya adalah
sebagai berikut.
- Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
- Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun
1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap
Wanita
- Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998
tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang
memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserkatan
Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya
- Keputusan presiden Nomor 31 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negri
Jakarta Pusat, Prngadilan Negri Surabaya, dan Pengadilan Negri Makassar
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan
Negri Jakarta Pusat, yang diubah dengan keputusan Presiden Nomor 96 tahun
2001
- Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998
tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komnas HAM
Keseluruhan ketentuan perundang-undangan di
atas merupakan pintu pembuka bagi strategi selanjutnya, yaitu tahap penataan
aturan secara konsisten.Pada tahap ini diupayakan mulai tumbuh kesadaran
terhadap penghormatan dan penegakan HAM, baik dikalangan aparat pemerintah
maupun masyarakat karna HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu
diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia.Penataan aturan
secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan
pertama adalah demokrasi dan supermasi hukum, kedua, HAM sebagai tatanan
sosial.
Menurut Prof Bagir Manan, demokrasi dan
pelaksanaan prinsip-perinsip negara berdasarkan atas mukum merupakan istrumen
bukan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM. Oleh karna itu ,
hubunga antara HAm, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai hubungan
keseimbangan yang "simbolis mutualistik".
Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial
merupakan pangkuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan
sosial.Pendidikan HAM secara kulikuler mampu melalui pendidikan kewarganegaraan
(civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara
berkesinambungan.
JENIS-JENIS HAM
a.
Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak
Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya
:
- Hak
Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak
Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih
agama.
- Hak
Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak
Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi
tersebut.
b.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak
Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta
memanfaatkan sesuatu.
Contohnya
:
- Hak Asasi
Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi
Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian
Kontrak
- Hak Asasi
Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi
Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi
Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
- Hak Asasi
Ekonomi dalam bekerja
c.
Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak
Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak
untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu
pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol,
dan sebagainya.
Contohnya
:
- Hak Asasi
Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden
dan kepala daerah
- Hak Asasi
Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau
presiden
- Hak Asasi
Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi
Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi
Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi
Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan
petisi.
d.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak
Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
Contohnya
:
- Hak dalam
mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam
mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang
sama dalam proses hukum
- Hak dalam
perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya
:
- Hak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk
mendapat pelajaran
- Hak untuk
memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk
mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk
mengembangkan Hobi
- Hak untuk
berkreasi
f. Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak
Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya
:
- Hak
mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu
penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
2.4.
Peran
Masyarakat dan Pemerintah dalam Penegakan HAM di Indonesia
PERAN
MASYARAKAT
Peran
masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi
masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi
si-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur didalam UU NO.39 tahun 1999
itu.Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan
lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia pasal( 100).
Penegakan HAM
dinegara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari
pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangan diperlukan.
Upaya penegakan hak asasi ini akan memberikan hasil yang maksimal mana kala
didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak akan
efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat
Wujud Partisipasi Masyarakat
1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan
kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau
lembaga terkait lainnya.
3. Muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM( Lembaga Swadaya Masyarakat ) .
4. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM.
5. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM.
6. Aktif mensosialikan hukum dan HAM.
PERAN PEMERINTAH
Pemerintah indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM, hal ini dapat
kita lihat dari beberapa upaya pemerintah sebagai berikut:
1. Komitmen pemerintah indonesia dalam
mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas
pembangunan nasional tahun 2000-2004 (propenas) dengan pembentukan kelembaggan
yang terkait dengan HAM. dalam hal kelembaggan telah dibentuk komisi nasional
hak asasi manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan komisi
anti kekerasan terhadap perempuan.
2. Pengeluaran undang-undang nomor 39 tahun
1999 tentang hak asasi manusia, undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang
berbunyi: “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan
anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak
Asasi Manusia
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM
c. Pembentukan Pengadilan HAM
2.5.
Macam-macam Permasalahan HAM di Indonesia
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis.Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur.Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang)
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka).Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga
sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang
mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor
timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan
Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa
yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala
SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah
terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan
bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi
bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan
banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap
Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai
gaji yang tidak dibayar.
2.6.
Cara Mengatasi Permasalahan HAM di Indonesia
a. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban
sebanyak 74 orang.Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang
berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc
Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
b. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah
korban sebanyak 23 orang.Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara
paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian
kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
c. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998
dengan jumlah korban sekitar 31 orang.Peristiwa ini tidandai dengan penembakan
aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.Penyelesaian kasus ini
sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
d. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban
sebanyak 97 orang.Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan
penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun
2002 hingga 2003.
e. Peristiwa Abepura, Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan
jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran
secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek
Abepura.Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Hukum acara yang digunakan dalam
Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang
tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex
generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26
Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1. Penyelidikan
Penyelidikan
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini
bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh
lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:
·
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM
·
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau
kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari
keterangan dan barang bukti
·
Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan
untuk diminta dan didengar keterangannya
·
Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya
·
Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian
dan tempat lainnya jika dianggap perlu
·
Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan
secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
·
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan
berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat,
mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
2. Penyidikan
Penyidikan
pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung.Dalam pelaksanaan tugasnya
Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah
dan masyarakat.Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :
·
Warga Negara Indonesia
·
Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi
65 tahun
·
Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hokum
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
·
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·
Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak
asasi manusia
Penyidikan
diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan
diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.Penyidikan dapat diperpanjang 90
hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang
lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan,
maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.
3. Penuntutan
Penuntutan
dilakukan oleh Jaksa Agung.Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc
yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat
menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad
hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan
diterima.
4. Pemeriksaan
di Pengadilan
Pemeriksaan
perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM
berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang
hakim ad hoc.
Syarat-syarat
menjadi Hakim Ad Hoc :
·
Warga Negara Indonesia
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi
65 tahun
·
Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hokum
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
·
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·
Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak
asasi manusia
Perkara
paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke
Pengadilan HAM.Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari
terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.Kasasi paling lama 90
hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan
dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar